Apakah kepemimpinan dan dan pemerintahan adalah amanah Ilahiah di punduk para pegawai pemerintahan dan para pemimpin secara khusus? Atau dia adalah amanah di atas punduk umat yang memiliki hak untuk memilih Para pemimpin dan mengganti mereka dengan yang lain jika diperlukan?
Apakah keinginan satu kelompok umat, baik jamaah maupun partai, mengaku amanah pemerintahan untuk melayani umat, Serta berlomba melakukan reformasi, adalah tidak pantas dilakukan oleh kelompok itu dan tujuan mereka harus digagalkan?
Sementara, keinginan dan ambisi para pemimpin untuk terus memerintah tidak menjadi sesuatu yang tercela bagi mereka sehinga perlu dibuat aturan pergantian kekuasaan di antara orang-orang yang dipilih oleh umat dalam memikul amanah dasar menjadi khalifah Allah swt.
Jika umat menghendaki pergantian kekuasaan sesuai dengan undang-undang yang mengatur pergantian tadi,bukanlah hal itu dinamakan munaza'ah 'Pencabutan'? Bukanlah lebih tepat jika kita menyebutnya sebagai kompetisi untuk melayani umat atau suatu "bergaining politik dan sosial", yang tanpa adanya hal itu kehidupan politik akan mandek, air menjadi keruh, dan sistem yang ada akan membusuk, Saling dorong (bergaining) adalah sunnah Ilahiah untuk kemajuan dan kebaikan manusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar