Senin, 23 Mei 2011

aKAD nIKAH

Allah berfirman,
"Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun, Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

Bagai mana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri? dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."(an-Nisa';20,21)

mengenai firman Allah,
Dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat", katanya, "perjanjian yang kuat yang di ambilkan Allah untuk para wanita, rujuk kembali dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik, dan hal itu (perjanjian yang kuat) terdapat di dalam akad kaum Muslimin pada waktu akad nikah,

Demi Allah, kamu harus bener-bener menahannya dengan cara yang makruf dan menceraikan (kalau menceraikan) dengan cara yang baik.'....Dan dari mujahid, "dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat", dia berkata, Yaitu kalimat nikah untuk menghalalkan kemaluan mereka......."Dan dari mujahid dan Ikrimah, "Dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat", mereka berkata, "Kamu mengambil mereka dengan amanat Allah, dan kamu halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.....'

"Abu ja'far (ath-Thabari) berkata, "Pendapat yang paling mendekati takwilnya itu iyalah pendapat orang yang mengatakan, 'penjanjian yang dimaksudkan dalam ayat ini ialah perjanjian yang diterima oleh wanita dari suaminya pada waktu akad nikah, yaitu janji untuk menahannya dengan cara yang makruf atau mencereikannya  dengan cara yang baik, yang diikrarkan oleh si laki-laki karena dengan begitu  Allah yang Mahamulia telah berwasiat ke pada kaum laki-laki mengenai istri-istri mereka."

Disebutkan dalam Tafsir al-Nanar, "Perjainjian yang diambil wanita dari laki-laki ini harus sesuai dengan makna ifdha' (bergaul/bercampur), sebagai firman yang sehat, yaitu yang diisaratkan oleh ayat yang mulia, 'Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang,' Maka ayat ini adalah salah satu dari ayat-ayat firman Ilahiyah, yang merupakan sesuatu yang paling kuat untuk di sandari  wanita dalam meninggalkan kedua orang tuanya, saudara-saudaranya, dan semua keluarganya, dan merasa rela menjalin hubungan dengan laki-laki asing (bukan keluarga)

Untuk berbagi suka dan duka. Maka di antara ayat-ayat (tanda-tanda kekuasaan) Allah pada manusia ini ialah maunya wanita berpisah dari keluarganya yang begitu besar perhatiannya kepadanya, untuk mengikat hubungan dengan orang lain, menjadi istri baginya dan si laki-laki menjadi suaminya, untuk saling memberi ketenangan dan ketenteraman, dan menjalin cinta dan kasih sayang antara keduanya yang melebihi  kasih sayang  di antara sesama kerabat. Maka (dengan ayat-nya ini) seakan akan Allah berfirman, 'Sesungguhnya wanita itu tidak  akan mau berumah tangga  dan rela meninggalkan semua penolong  dan orang-orang  yang di cintainya, untuk hidup  bersama suaminya, kecuali karena dia percaya bahwa hubungannya dengan suaminya lebih kuat dari hubungan manapun, dan hidup bersamanya lebih menenangkan hati daripada kehidupan manapun.Ini adalah perjanjian fitri yang lebih kuat dan lebih kokoh dari penjajian manapun. Dari yang mengerti makna ini hanyalah manusia yang memiliki rasa kemanusiaan. Maka siapa saja yang merenungkan keadaan yang ditimbulkan oleh Allah Ta'ala, di antara seorang laki-laki dengan istrinya, maka dia akan mengerti bahwa wanita itu lebih lemah daripada laki-laki, dan ia mau menerima lai-laki (suami) dan menyerahkan dirinya kepadanya, padahal ia tahu bahwa suami dapat saja menghancurkan hak-haknya. Maka apakah yang di jadikan sandaran wanita untuk menerima (suami) dan menyerahkan dirinya kepadanya ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar