Sabtu, 02 Juli 2011

Hukum-Hukum Salat

Salat dari segi bahasa berarti doa, menurut istilah syara'berarti ucapan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri/ ditutup dengan salam, dengan syarat-syarat tertentu (definisi salat menurut Iman Rafi'i ra.).

Salat-salat fardhu itu ada 5 waktu dan tiap-tiap salat wajib dikerjakan pada awal waktu (tepat waktu) secara lapang/leluasa waktunya hingga menghampiri habis, waktu hampir habis disebut waktu sempit.

Salat duhur, menurut penuturan Iman Nawawi ra.:"Disebut Duhur, karena salat itu terlihat nyata pada pertengahan hari. Awal waktunya, sejak matahari condong (ke barat) dari tengah-tengah langit, bukan dengan meneliti keadaannya, tapi dengan melihat realita (benda nyata terlihatnya)," yang demikian  dapat diketahui pindahnya bayangan ke arah Timur setelah lenyap bayangan yang pendek, yaitu waktu matahari naik-memuncak.

Dan akhir waktu Duhur ialah ketika bayang-bayang suatu benda sepadan bendanya (sama dengan bedanya) bukan bayang-bayang ketika matahari tergelincir (ke barat). Adh-dhillu (bayangan) menurut arti bahasa As-Sitr(penutup), misalanya anda berkata: Aku di balik bayang-bayang si anu, artinya berada di dalam penutup itu, dan tidak terwujud bayang-bayang itu tanpa matahari, bahkan bayang-bayang terwujud sebagai makhluk ciptaan Allah Swt. yang digunakan tubuh dan lain-lain. 

Salat Asar, disebut Asar karena salat Asar (waktunya) hampir dekat dengan waktu (Ghurub) mentari tenggelam. Awal waktunya, ialah bayang-bayang bertambah panjang melebihi panjang bendanya. Waktu Asar terbagi 5 waktu,yaitu:

-Waktu fadhilah/utama ialah salat yang dikerjakan di awal waktu/tepat waktu masuk salat.

-Waktu ikhtiar, penyusun memberikan isyarah/penjelasan dengan tuturnya: Akhir waktunya menurut waktu iktiar : hingga bayang-bayang menjadi 2x lipat panjang bendanya.

-Waktu jawaz, penyusun memberikan petunjuk dengan tuturnya: Akhir waktunya menurut waktu jawaz, hingga matahari tenggelam.

- Waktu jawaz yang tidak makruh yaitu sejak bayang-bayang sebuah benda 2x lipat panjang bendanya hingga awan menguning (tampaknya mega kuning).

- Waktu haram, yaitu mengakhirkan waktunya hingga tidak tersisa sedikit pun untuk mengerjakan salat Asar.

3. Waktu maghrib, disebut demikian , karena salat tersebut dikerjakan pada waktu matahari tenggelam (sesudah matahari tenggelam).

Waktunya itu satu, yaitu sejak matahari tenggelam seluruhnya,dan tiada berpengaruh surut yang berlalu setelah tenggelam. Dan waktunya diperkirakan selama orang azan, lalu berwudhu/bertayamum, berbenah untuk menutup auratnya, melakukan salat fardhu, sehabis itu melakukan salat sunah sebanyak 5 rakaat. Maka habislah waktu maghrib.

Dalam kitab matan lain, yang demikian menurut penyusun: "Bimiqdarin = diperkirakan sampai akhir, tidak dimuat, (dinyatakan ggugur}
(Ditegaskan sekali lagi) dengan habisnya waktu pada perkiraan tersebut, maka habislah waktu Maghrib itu, inilah qaul jadi= fatwa terbaru sewaktu Iman Syafi'i telah bermukim di Mesir, dengan qaul qadim= fatwa beliau ketika masih di Irak. Berbeda dengan qaul qadim (fatwa lama) yang didukung oleh Iman Nawawi ra. bahwasanya waktu Maghrib lam/ panjangnya hingga lenyapnya mega merah (demikian dapat dilihat) kitab: "Kasyifatus saja"

Salat Isya' ,kata Isya' dengan huruf'ain berbaris kasrah, adalam nama untuk permulaan gelapnya (malam). 
Disebut demikian, karena salat Isya'itu dilakukan pada waktu gelapnya malam. awal waktunya,sajak lenyapnya awan/mega merah.
Bagi daerah/negeri yang tidak mengalami lenyapnya mega merah, maka waktu Isya' menurut Ijtihad/ hak penduduk/ masyarakat setempat, sekitarnya waktu berlalu setelah tenggelamnya mentari (tentu saja sehabis waktu Maghrib).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar